In

Mengenal Sekolah "Pencetak" Masinis Indonesia....

Mengenal Sekolah "Pencetak" Masinis Indonesia

Ads by AdAsia
Learn More
YOGYAKARTA - Moda transportasi kereta api merupakan salah satu angkutan umum yang banyak diminati masyarakat. Sebagai salah satu alternatif utama transportasi umum, kereta api tentu harus memenuhi standar keselamatan penumpang, dimana ujung tombaknya berada di tangan seorang masinis.
Balai Pelatihan Teknik Traksi (BPPT) Darman Prasetyo Yogyakarta, merupakan satu diantara beberapa "bengkel" bagi masinis dan awak kereta api di Indonesia.
Heri Sudarmawan Trimukti, General Manager BPPT Darman Prasetyo Yogyakarta mengatakan, balai pelatihan ini berdiri sejak 1973. Saat ini ada setidaknya 1.400 siswa yang dilatih, baik menjadi masinis maupun awak sarana perkeretaapian serta tenaga perawat dan pemeriksa sarana perkeretaapian.
"Rata-rata sebulan 120 siswa, itu sekitar empat sampai lima kelas," kata Heri di BPPT Darman Prasetyo, Yogyakarta, belum lama ini.
Fasilitas yang disediakan berupa, asrama siswa, ruang kelas, aula, dan delapan macam laboratorium penunjang pelatihan, termasuk laboratorium simulator lokomotif kereta.
Heri menambahkan, tak ada persyaratan khusus untuk menjadi masinis. Yang harus dipastikan yaitu lulus STM Otomotif atau SMA, usia di bawah 25 tahun serta sehat jasmani dan rohani.
Khusus, untuk pelatihan masinis, lanjut Heri, BPPT ini menggembleng siswa selama dua bulan. Selanjutnya, jika lulus di tahap tersebut, siswa akan menjalani pendidikan tambahan di lapangan selama empat bulan.
"Total enam bulan pelatihan diklat itu untuk calon asisten masinis. Asisten masinis ada batasan jam terbang. Untuk jadi masinis, diklat lagi dua minggu, lalu kembalikan lagi ke lintas (lapangan)," lanjut dia.
Usai menjalani enam bulan pelatihan, dibutuhkan jam terbang sebanyak 2.000 jam untuk menjadi asisten masinis, atau sekira 2 tahun mendampingi perjalanan kereta. Melewati fase itu, membutuhkan 4.000 jam atau kira-kira empat tahun tambahan, untuk secara resmi menyandang jabatan masinis.
Menurut Heri, ini adalah salah satu mekanisme untuk memastikan kendali kereta yang membawa banyak penumpang tersebut berada di tangan orang yang kompeten.
"Assisten masinis 2.000 jam, kurang lebih 2 tahun, masinis 4.000 jam kurang lebih 4 tahun. Tergantung dia jalannya," ucapnya.
Heri menjelaskan, jika terjadi insiden kecelakaan kereta api karena kelalaian masinis atau asisten masinis, pihak PT KAI akan memberi pendampingan hukum. Namun, pihaknya kemudian akan membentuk tim untuk memutuskan tindakan lanjutan bagi asisten atau masinis yang bersangkutan.
"Ada tim, tim itu yang akan merekomendasi apakah harus belajar lagi, grounded (turun pangkat), atau PHK. Itu semacam pemeriksaan, ditanya-tanya dan diperiksa," pungkas Heri.
(sus)

Read More

Share Tweet Pin It +1

0 Comments

In

Cara Pendaftaran Online API KAI/STIKA 2017-2018

Cara Pendaftaran Online API KAI/STIKA 2017-2018

STIKA/API KAI - Cara Pendaftaran API KAI, tahun 2017-2018 simak Sekolah TInggi Ilmu Kerata Api saat ini jurusan Perkeretaapian Indonesia masih bergabung di STTD yaitu Sekolah Tinggi Transportasi Darat kedepan jurusan ini akan berdiri sendiri dengan membentiuk STIKA yang ada di Madiun sebagai kampur pusat, hanya saja proses pendirian ini masih memakan waktu cukup lama dikarenakan beberapa hal jadi sampai saat ini belum ada kepastian tentang STIKA. Untuk informasi Lowongan Kerja KAI Lulusan SMA/SMK/MA terbaru silahkan diakses melalui situs Recruitment.kai.id.
Tetapi pembentukan tersebut sudah dilakukan pada tahun 2012 silam menurut sumber bahwa jurusan ini sudah memang memisah pengembangan dari program diploma yang ada di STTD, STIKA perlu memisahkan diri dikerekan KAI memiliki spesifikasi sendiri yang dibutuhkan dalam perkereta apian. Saat ini anda bisa melakukan pendaftaran khusus STIKA hanya saja belum ada situs resmi dari kampus ini.
Bisa dibilang masih bergabung dalam Dephub SIPENCATAR dan Panseldikdin untuk registrasi pendaftaran atau pendaftaran untuk itu kalian juga harus bisa memilih informasi dan mencari sendiri, tetapi tahun demi tahun kampus ini terus mengalami peningkatan peserta karena memang tidak dipungkiri sebagai salah satu BUMN terbesar dalam urusan transportasi darat masal tentu menjadi keinginan tersediri untuk dapat bekerja di PT KAI ini.

Cara Pendaftaran STIKA 2017-2018
Ada banyak sekali program studi yang bisa anda ikuti di kampus KAI melalui beberapa informasi terkait informasi tersebut saya rasa penting karena dalam proses pendaftaran kalian semua harus memilih program studi apa saja yang ingin dipilih maka dari itu kami berikan beberapa informasi tersebut sesuai dengan sumber yang telah kami peroleh untuk lebih jelas simak selengkapnya dibawah ini.


Daftara Program Studi STIKA
  1. Diploma III Teknik Jalan dan Jembatan KA
  2. Diploma III Teknik Sarana KA
  3. Diploma III Teknik Fasilitas Operasi KA
  4. Diploma III Operasi dan Lalulintas Angkutan KA
  5. Diklat Dasar Kereta Api
  6. Diklat Penguji Sarana dan Prasarana KA
  7. Diklat Penjaga Pintu Perlintasan PJL
  8. Diklat Pengatur Perjalanan Kereta Api
  9. Diklat Awak Sarana KA
  10. Diklat Perencanaan KA
  11. Diklat Keselamatan KA
Bagi yang berminat dan ingin melakukan pendaftaran kalian harus mempersiapkan beberapa persyaratan yang telah ditentukan kalian bisa melihat informasi lengkap yang ada pada situs resmi https://sipencatar.dephub.go.id/ disana tertera semua apa saja yang harus diperiapkan mulai dari persyaratan kelulusan sampai dengan persyaratan lain, serta cara pendaftaran dan lokasi pendaftaran.
Meski begitu kami akan memberikan sedikit informasi terkait dengan penerimaan dan cara pendaftaran yang tidak lain dikutip dari sumber yang sama, agar kalian memahami dengan benar apa saja yang harus dipersiapkan berikut beberapa tata cara maupun panduan pendaftaran STIKA simak selengkapnya.
Cara Pendaftaran STIKA :
  1. Buka situs https://sipencatar.dephub.go.id/ kemudian pilih informasi untuk Perkeretaapian 
  2. Disana akan tertera Persyaratan kelulusan yang bisa mengikuti seleksi.
  3. Kemudian informasi lain seperti persyaratan lainnya.
  4. Selanjutnya peserta yang ingin melakukan pendaftaran dan sudah memenuhi persyaratan pendaftaran dapat melanjutkan pendaftaran sesuai dengan petunjuk yang ada.
  5. Buka situs panseldikdin.menpan.go.id kemudian pilih Formulir Pendaftaran.
  6. Setelah itu kalian harus mengisi semua formulir dengan benar sesuai identitas.
  7. Pilih jalur seleksi baik Pola Pembibitan ataupun Reguler seleksi.
  8. Setelah itu jika semua berkas yang ada sudah terisi dengan benar maka anda bisa mencetak kartu peserta yang sudah jadi.
  9. Setelah itu anda bisa menanyakan pada kantor penerimaan atau lokasi pendaftaran yang tertera pada situs Dephub agar sekiranya menanyakan apa saja yang harus dilakukan setelah proses pendaftaran selesai.
Sampai pada tahap itu semua prosedur pendaftaran sudah dilaksanakan dengan benar untuk mekanisme pengisian formulir dapat anda baca melalui situs resmi Menpan disana akan tertera petunjuk apa saja yang harus dilakukan dalam pengisian formulir pendaftaran yang dilaksanakan secara online, admin kira sudah cukup jelas apa yang telah diberikan.
Dari beberapa informasi tersebut dapat kita simpulkan bahwa penerimana dan pendaftaran STIKA juga masih masuk dalam Sipencatar Dephub dimana sistem seleksi memiliki dua jenis baik Pola Pembibitan maupun Reguler. Penerimaan ataupun seleksi ini adalah ikatan dinas dimana bagi yang masuk sudah pasti menjadi karyawan dari PT KAI sendiri.
Enak ya daftar kuliah sekalian dapat kerja, ya itulah keuntungan dari sekolah atau perguruan tinggi kedinasan dimana program studi yang ada memang dipersiapkan untuk SDM yang berkulitas, semoga apa yang telah kami berikan dapat bermanfaat bagi kita semua terutama bagi para peserta disarankan harap berhati-hati karena ada banyak sekali modus penipuan saat ini, demikianlah semoga bermanfaat.bagi anda.. semogga berhasil.

Read More

Share Tweet Pin It +1

0 Comments

In

semboyan kereta api yang harus di hafalin sama masinis

Peraturan

Semboyan perkeretaapian di Indonesia yang terbaru diatur dalam Peraturan Dinas 3 PT Kereta Api Indonesia tentang Semboyan dan mulai berlaku menurut Surat Keputusan Direksi PT Kereta Api Indonesia Nomor KEP.U/HK.215/VII/1/KA-2010. Di dalamnya diperlihatkan semua semboyan yang perlu dipahami oleh seluruh pihak yang terlibat dalam perjalanan kereta api (misalnya PPKA, masinis, kondektur, petugas sinyal, dan petugas langsir).
Peraturan baru ini menyebabkan perubahan pada sejumlah semboyan lama, sehingga ada yang ditambahkan, digabungkan, atau tidak dipakai lagi (tidak berlaku): Semboyan-semboyan kereta api yang jarang dipergunakan (seperti semboyan 22-28) dihilangkan, semboyan yang ditambahkan dengan yang baru seperti semboyan 8A-8P, 9A1-9J, dan 10A-10L, semboyan yang digabungkan (semboyan 14 dan 15 menjadi 14A-14B, semboyan 16 dan 17 menjadi 16A-16B, serta semboyan 10 dan 11 menjadi 11A-11B).
Beberapa semboyan lama yang sudah tidak diperlukan atau sudah tergantikan, misalnya semboyan 27 yang menandakan persilangan kereta api, dahulu menggunakan lampu semboyan kini sudah digantikan oleh penggunaan radio komunikasi.
Pada Peraturan Dinas yang baru terdapat pula perubahan warna-warna, seperti yang tadinya putih menjadi hijau sebagai tanda aman), dan yang tadinya hijau menjadi kuning sebagai tanda kurang aman[2].

Daftar semboyan

Berikut ini daftar semboyan kereta api yang berlaku di PT Kereta Api Indonesia. Semboyan ini disusun berdasarkan Peraturan Dinas 3 PT Kereta Api Indonesia tentang Semboyan sebagai pengganti Reglemen 3 Tentang Semboyan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian.[3]

Semboyan di jalur kereta api

Semboyan di jalur kereta api adalah semboyan kereta api yang penempatannya berada di sisi kanan jalur kereta api, kecuali dalam kondisi tertentu dapat pula diletakkan di kiri jalur kereta api. Semboyan di jalur kereta api terbagi menjadi semboyan sementara, tetap, wesel, corong air, jembatan timbang, dan batas ruang bebas.

Semboyan sementara

Semboyan sementara adalah semboyan yang diisyaratkan dengan tangan oleh PPKA atau penjaga perlintasan sebidang, atau berupa rambu-rambu yang dipasang di kanan jalan rel; umumnya semboyan tangan diisyaratkan apabila ada gangguan di perjalanan atau melewati jalur yang harus dilalui dengan kecepatan terbatas dan hati-hati.
Semboyan 1
Semboyan 1 PD3.jpg Semboyan 1 adalah semboyan sementara sebagai isyarat petugas dalam kondisi siap yang berupa:
  • Petugas yang berdiri tegak; atau
  • Petugas yang berdiri tegak membawa bendera atau lampu semboyan (handsign) berwarna hijau (di malam hari) yang dijinjing sejajar paha petugas (tidak digerak-gerakkan);
Semboyan 1 mengisyaratkan bahwa jalur yang akan dilewati oleh kereta api berstatus aman, kereta api boleh berjalan seperti biasa dengan kecepatan yang telah ditetapkan dalam peraturan perjalanan.
Maksud petugas PPKA berdiri di peron:
  • Peralatan pengamanan keselamatan tidak akan dilayani pada saat kereta lewat di stasiun, karena mengoperasikan peralatan pengamanan lebih cepat dari seharusnya dapat menimbulkan bahaya;
  • Mengawasi kereta yang lewat terutama semboyan-semboyan yang diperlihatkan oleh KA tersebut;
  • Mengawasi kondisi rangkaian terutama peralatan yang terdapat di bawah kereta (rangka bawah) terhadap kemungkinan terjadinya kerusakan yang membahayakan keselamatan perjalanan KA. Masinis melihat PPKA berdiri di peron.
Semboyan 2
Semboyan 2 PD3.jpg Semboyan 2 adalah semboyan tetap yang berupa satu rambu berdiri tegak berbentuk kotak (persegi) atau belah ketupat yang didalamnya terdapat simbol angka yang berwarna kuning dengan outline hitam yang mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati memiliki batas kecepatan sesuai dengan simbol angka yang ditunjukkan (misal: 6, berarti 60 km/jam, dan kereta api yang melewatinya harus menyesuaikan laju kecepatannya sesuai dengan batas kecepatan maksimal yang ditunjukkan olehnya.
Semboyan 2A
Semboyan 2A PD3.jpg Semboyan 2A adalah semboyan tetap/sementara yang berupa satu bendera hijau atau satu rambu berbentuk bulat yang berwarna kuning yang mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus kurang aman, kereta api yang melewatinya harus berhati-hati dengan pembatasan kecepatan maksimal 40 kilometer per jam.
Semboyan 2A1
Semboyan 2A1 PD3.jpg Semboyan 2A1 adalah semboyan tetap/sementara sebagai isyarat berjalan hati-hati, yakni kereta rel listrik/lokomotif listrik diperbolehkan melewati bagian jaringan listrik aliran atas yang dilindungi dengan kecepatan tidak diperbolehkan lebih dari 40 km/jam. Semboyan 2A1 berupa:
  • petugas memperlihatkan bendera warna kuning,
  • petugas memperlihatkan papan bundar kuning bertepi hitam di atas papan hitam bergaris putih tegak, atau
  • petugas memperlihatkan lentera bercahaya kuning pada malam hari.
Ketentuan tentang pemasangan semboyan 2A1: Semboyan 2A1 harus dipasang atau diperlihatkan pada jarak 100 meter dari bagian jaringan listrik aliran atas yang hanya boleh dilalui dengan kecepatan paling tinggi 40 km/jam dan harus dapat terlihat oleh masinis dari jarak 300 meter. Apabila jarak tampak 300 meter tidak tercapai karena lengkung jalan, pemasangan semboyan harus digeser ke muka hingga dapat terlihat oleh masinis dari tempat paling sedikit 400 meter jauhnya dari bagian jalan tersebut di atas. Semboyan 2A1 harus dipasang menurut arah kereta atau diperlihatkan di sebelah kanan jalan, kecuali jika pemasangan di sebelah kiri jalan semboyan dapat terlihat lebih jelas oleh masinis. Jarak harus ditambah dengan 25% jika pemasangan semboyan itu dilakukan di jalan turun 10‰ atau lebih.
Semboyan 2B
Semboyan 2B PD3.jpg Semboyan 2B adalah semboyan tetap/sementara yang berupa:
  • petugas yang membawa dua bendera berwarna kuning;
  • dua rambu berbentuk bulat yang berwarna kuning; atau
  • petugas yang membawa lampu semboyan kuning yang direntangkan sejajar dada.
Semboyan 2B mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus kurang aman, kereta api yang melewatinya harus berhati-hati dengan pembatasan kecepatan maksimal 20 kilometer per jam.
Semboyan 2B1
Semboyan 2B1 PD3.jpg Semboyan 2B1 adalah semboyan tetap/sementara sebagai isyarat berjalan hati-hati, kereta rel listrik/lokomotif listrik diperbolehkan melewati bagian jaringan listrik aliran atas yang dilindungi dengan kecepatan tidak diperbolehkan lebih dari 20 km/jam. Semboyan 2B1 berupa:
  • petugas memperlihatkan dua bendera warna kuning berjajar;
  • petugas memperlihatkan dua papan bundar kuning bertepi hitam di atas papan hitam bergaris putih tegak; atau
  • petugas memperlihatkan lentera bercahaya kuning pada malam hari.
Semboyan 2C
Semboyan 2C PD3.jpg Semboyan 2C adalah semboyan sementara yang berupa petugas yang membawa bendera kuning atau lampu semboyan kuning yang diayun-ayunkan yang mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus kurang aman, kereta api yang melewatinya harus berhati-hati dengan pembatasan kecepatan maksimal 5 kilometer per jam (secepat orang berjalan kaki biasa).
Semboyan 2H
Semboyan 2H PD3.jpg Semboyan 2H adalah semboyan tetap yang ditandai dengan papan hijau dengan huruf H berwarna putih yang menunjukkan bahwa kereta api mulai melaju dengan kecepatan yang diizinkan.
Semboyan 2H1
Semboyan 2H1 PD3.jpg Semboyan 2H1 adalah semboyan tetap yang ditandai dengan papan hijau dengan huruf H berwarna putih yang di bawahnya berada papan hitam bergaris putih yang menunjukkan bahwa KRL atau lokomotif listrik mulai melaju dengan kecepatan yang diizinkan.
Semboyan 3
Semboyan 3 PD3.jpg Semboyan 3 adalah semboyan tetap/sementara yang dipasang atau diperlihatkan pada jarak minimum 500 m dari bagian jalan yang berupa:
  • satu buah bendera merah,
  • lampu sinyal berwarna merah,
  • papan dengan rambu bundar berwarna merah,
  • petugas yang mengangkat kedua tangan di atas kepala, atau
  • petugas yang mengayun-ayunkan lampu handsign yang berwarna merah.
Semboyan 3 mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus tidak aman, kereta api yang akan melewatinya diharuskan untuk berhenti.
Semboyan 4A
Semboyan 4A PD3.jpg Semboyan 4A adalah semboyan sementara yang berupa petugas mengangkat papan persegi panjang berwarna kuning yang mengartikan bahwa kereta api akan memasuki sinyal masuk yang menunjukkan indikasi "berhenti" atau melewati tanda batas berhenti jalur kiri pada jalur ganda (jika kereta melewati jalur kiri).

Semboyan tetap

Semboyan tetap adalah semboyan kereta api berupa peraga yang dipasang pada tempat tetap dan berada di pinggir jalur rel. Semboyan ini terdiri atas sinyal, tanda, dan markah.
Sinyal
Persinyalan perkeretaapian di Indonesia terbagi menjadi dua yakni persinyalan mekanik dan persinyalan elektrik. Persinyalan mekanik adalah persinyalan kereta api tertua di Indonesia yang berupa sinyal lengan (semafor) dan sinyal tebeng. Namun, karena lalu lintas kereta api di jalur dengan sinyal mekanik semakin padat, maka satu persatu sistem persinyalan kereta api Indonesia diubah menjadi sinyal elektrik.
Semboyan 5
Semboyan 5 PD3.jpg Semboyan 5 adalah semboyan tetap yang berupa:
  • Papan merah pada tiang sinyal tidak terlihat (sinyal tebeng);
  • Lengan pada papan sinyal ter­lihat menyerong (sinyal tebeng);
  • Lengan pada sebelah kanan tiang sinyal menyerong ke atas (sinyal keluar); atau
  • Lengan pada sebelah kanan tiang sinyal menyerong ke atas dan lengan lain mendatar (sinyal masuk);
  • Lampu pada sinyal elektrik menyala hijau.
Semboyan 5 mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus aman, kereta api yang akan melewatinya diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan.
Semboyan 6
Semboyan 6 PD3.jpg Semboyan 6 Semboyan 6 adalah semboyan tetap yang berupa:
  • Lengan pada papan sinyal terlihat tegak (sinyal tebeng);
  • Lengan pada sebelah kanan tiang sinyal menyerong ke atas di bawah lengan yang men­datar (sinyal masuk); atau
  • Lampu pada sinyal elektrik menyala kuning.
Semboyan 6 mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus kurang aman, kereta api yang akan melewatinya diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan dengan kecepatan terbatas.
Semboyan 6A
Semboyan 6A PD3.jpg Semboyan 6A Semboyan 6A adalah semboyan tetap darurat yang berupa:
  • Lampu putih berbentuk segitiga atau seperti huruf M menyala, sedangkan lampu aspek utama menyala merah.
Semboyan 6A mengartikan bahwa kereta api atau sarana penggerak lainnya berjalan dengan kecepatan terbatas.
Semboyan 6B
Semboyan 6B PD3.jpg Semboyan 6B Semboyan 6B adalah semboyan tetap yang berupa:
  • Dua lengan pada tiang sinyal langsir mekanik terlihat menyerong membentuk huruf X, atau
  • Lampu merah tidak menyala dan dua lampu putih menyerong ke kanan atas menyala.
Semboyan 6B mengartikan bahwa kereta api atau sarana penggerak lainnya diizinkan untuk langsir.
Semboyan 7
Semboyan 7 PD3.jpg Semboyan 7 Semboyan 7 adalah semboyan tetap yang berupa:
  • Papan bundar merah pada tiang sinyal (sinyal tebeng);
  • Satu lengan mendatar pada sebelah kanan tiang sinyal (sinyal keluar) ;
  • Dua lengan mendatar pada sebelah kanan tiang sinyal (sinyal masuk) ; atau
  • Lampu pada sinyal elektrik menyala merah.
Semboyan 7 mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus tidak aman, kereta api yang akan melewatinya diharuskan untuk berhenti (lihat pula semboyan 3).
Semboyan 7B
Semboyan 7B PD3.jpg Semboyan 7B Semboyan 7B adalah semboyan tetap yang berupa:
  • Dua lengan pada tiang sinyal langsir mekanik terlihat tegak dan berimpit, atau
  • Lampu merah pada sinyal langsir elektrik.
Semboyan 7B mengartikan bahwa kereta api atau sarana penggerak lainnya tidak diizinkan untuk langsir
Semboyan 9A1
Semboyan 9A1 PD3.jpg Semboyan 9A1 adalah semboyan tetap yang berupa: lengan pada sinyal muka menyerong ke atas, atau lampu hijau pada sinyal muka. Semboyan 9A1 adalah semboyan sinyal muka yang menunjukkan bahwa sinyal masuk di depannya aman, kereta api boleh masuk.
Semboyan 9A2
Semboyan 9A2 PD3.jpg Semboyan 9A2 adalah semboyan tetap yang berupa: lengan pada sinyal muka menyerong ke bawah, atau lampu kuning pada sinyal muka. Semboyan 9A2 adalah semboyan sinyal muka yang menunjukkan bahwa sinyal masuk di depannya tidak aman, kereta api masuk dengan kecepatan terbatas.
Semboyan 9B1
Semboyan 9B1 PD3.jpg Semboyan 9B1 adalah semboyan tetap yang berupa lampu putih kecil menyala pada sinyal pendahulu keluar (dipasang setelah sinyal masuk dan sebelum sinyal keluar) yang menunjukkan bahwa "rute belum terbentuk", artinya belum ada kereta api yang melewati sinyal masuk.
Semboyan 9B2
Semboyan 9B2 PD3.jpg Semboyan 9B2 adalah semboyan tetap yang berupa lampu hijau menyala pada sinyal pendahulu keluar yang menunjukkan bahwa indikasi sinyal keluar aman atau kurang aman.
Semboyan 9B3
Semboyan 9B3 PD3.jpg Semboyan 9B3 adalah semboyan tetap yang berupa lampu kuning menyala pada sinyal pendahulu keluar yang menunjukkan bahwa indikasi sinyal keluar tidak aman, kereta harus bersiap untuk berhenti.
Semboyan 9C1
Semboyan 9C1 PD3.jpg Semboyan 9C1 adalah semboyan tetap yang berupa rangkaian lampu LED putih pada sinyal pengulang elektrik berbentuk persegi/bundar yang terlihat tegak lurus (vertikal) yang mengindikasikan sinyal utama (sinyal masuk dan keluar) aman.
Semboyan 9C2
Semboyan 9C2 PD3.jpg Semboyan 9C2 adalah semboyan tetap yang berupa rangkaian lampu LED putih pada sinyal pengulang elektrik berbentuk persegi/bundar yang terlihat menyerong (diagonal) yang mengindikasikan sinyal utama (sinyal masuk dan keluar) hati-hati/awas.
Semboyan 9C3
Semboyan 9C3 PD3.jpg Semboyan 9C3 adalah semboyan tetap yang berupa rangkaian lampu LED putih pada sinyal pengulang elektrik berbentuk persegi/bundar yang terlihat mendatar (horizontal) yang mengindikasikan sinyal utama (sinyal masuk dan keluar) tidak aman/berhenti.
Semboyan 9D
Semboyan 9D PD3.jpg Semboyan 9D adalah semboyan tetap yang berupa sinyal pengulang mekanik yang mengindikasikan sinyal keluar, dan harus dapat berputar 90 derajat. Ada dua kemungkinan: Jika papan putih dengan lingkaran bertepi hitam terlihat (menghadap kereta), maka sinyal keluarnya menandakan "berhenti", sehingga harus hati-hati. Jika papan putih dengan lingkaran bertepi hitam sejajar rel (berputar 90 derajat), maka sinyal keluarnya menandakan "berjalan", sehingga dipersilakan masuk.
Semboyan 9E1
Semboyan 9E1 PD3.jpg Semboyan 9E1 Semboyan 9E1 adalah semboyan tetap yang berupa lampu angka 3 menyala pada papan berbentuk belah ketupat di atas sinyal masuk yang menandakan bahwa kereta akan menuju ke sepur belok (jalur belok) dan boleh masuk dengan kecepatan terbatas.
Semboyan 9E2
Semboyan 9E2 PD3.jpg Semboyan 9E2 adalah semboyan tetap yang berupa lampu angka 3 tidak menyala pada papan berbentuk belah ketupat di atas sinyal masuk yang menandakan bahwa kereta akan menuju ke sepur lempeng (jalur lurus) dan boleh masuk.
Semboyan 9F
Semboyan 9F PD3.jpg Semboyan 9F adalah semboyan tetap yang berupa angka 3 pada papan berbentuk belah ketupat di atas sinyal keluar yang menandakan bahwa kereta akan berangkat dari sepur belok dan boleh melewatinya dengan kecepatan terbatas.
Semboyan 9G
Semboyan 9G PD3.jpg Semboyan 9G adalah semboyan tetap yang berupa anak panah di atas sinyal penunjuk arah jalur yang menunjukkan bahwa kereta api akan menuju arah yang ditunjuk oleh anak panah.
Semboyan 9H
Semboyan 9H PD3.jpg Semboyan 9H adalah semboyan tetap yang berupa tanda garis yang lurus, lalu menyerong ke kiri, lalu lurus, yang menunjukkan bahwa kereta akan memasuki jalur kiri pada jalur ganda.
Semboyan 9J
Semboyan 9J PD3.jpg Semboyan 9J adalah semboyan tetap yang berupa angka pada papan berbentuk persegi yang menunjukkan bahwa kereta akan memasuki nomor jalur yang ditunjuk.
Tanda
Tanda adalah jenis semboyan tetap yang memberikan petunjuk atau informasi tertentu yang berada di jalur kereta api. Tanda umumnya berupa perintah atau larangan yang harus dipatuhi oleh masinis atau petugas kru KA lainnya selama perjalanan.
Semboyan 8
Semboyan 8 PD3.jpg Semboyan 8 adalah semboyan tetap yang berupa 2 (dua) papan logam besar berwarna putih (ada juga yang berwarna kuning) masing-masing bertiang dua yang ditegakkan di sisi jalan rel sebelah kanan arah kedatangan KA, berjajar berurutan pada jarak 30 m dengan posisi menyerong dan mudah terlihat dan menimbulkan gema/pantulan suara lokomotif saat KA lewat. Semboyan 8 mengisyaratkan bahwa kereta api telah mendekati sinyal kereta api masuk utama pada jarak minimum 1.000 meter.
Semboyan 8A
Semboyan 8A PD3.jpg Semboyan 8A adalah semboyan tetap yang menunjukkan tanda indikasi sinyal masuk. Tanda ini memiliki dua papan, yang di atas berbentuk belah ketupat, dan yang di bawah berbentuk persegi dengan tepi lingkaran. Papan ini harus dapat berputar 90 derajat, sehingga papan dapat menghadap stasiun atau sejajar dengan rel. Tanda ini ditujukan kepada PPKA. Ada tiga kemungkinan:
  • Jika papan atas dan papan bawah menghadap stasiun, maka menunjukkan dua lengan sinyal masuk mendatar (semboyan 7).
  • Jika papan atas menghadap stasiun dan bawah sejajar dengan rel, maka lengan sinyal masuk menyerong ke atas di bawah yang mendatar (semboyan 6).
  • Jika papan atas sejajar rel dan bawah menghadap stasiun, maka lengan sinyal masuk menyerong ke atas di atas yang mendatar (semboyan 5).
Semboyan 8B
Semboyan 8B PD3.jpg Semboyan 8B adalah semboyan tetap yang menunjukkan tanda indikasi sinyal keluar. Tanda ini berupa lampu yang dapat menyala atau mati. Tanda ini ditujukan kepada PAP (Pengawas Peron). Ada dua kemungkinan: Jika lampu menyala, maka sinyal keluar menunjukkan indikasi "aman" atau "hati-hati". Jika lampu mati, maka sinyal keluar menunjukkan indikasi "tidak aman".
Semboyan 8C
Semboyan 8C PD3.jpg Semboyan 8C adalah semboyan tetap yang berupa tanda bulat kuning di sebelah kiri jalur pada jalur ganda dengan markah sinyal muka dan tulisan MJ dilengkapi nomor sinyal masuk (misal: MJ10) menunjukkan bahwa kereta api yang melalui jalur kiri boleh masuk dengan kecepatan terbatas.
Semboyan 8D
Semboyan 8D PD3.jpg Semboyan 8D adalah semboyan tetap yang berupa tanda bulat merah di sebelah kiri jalur pada jalur ganda dengan tulisan J dilengkapi nomor sinyal masuk (misal: J10) menunjukkan bahwa kereta api yang melalui jalur kiri harus berhenti.
Semboyan 8E
Semboyan 8E PD3.jpg Semboyan 8E adalah semboyan tetap yang berupa papan persegi hitam dengan garis merah membentuk huruf X yang mengartikan batas berhenti gerakan langsiran.
Semboyan 8F
Semboyan 8F PD3.jpg Semboyan 8F adalah semboyan tetap yang berupa papan persegi hitam dengan garis merah membentuk huruf X dan papan persegi panjang hitam dengan garis-garis putih yang mengartikan batas berhenti gerakan langsiran pada sepur badug.
Semboyan 8G
Semboyan 8G PD3.jpg Semboyan 8G adalah semboyan tetap yang berupa papan bulat merah dan papan persegi panjang hitam dengan garis-garis putih yang mengartikan tanda akhir jalur tempat semua kereta api, termasuk langsirannya tidak boleh melampaui batas tanda tersebut.
Semboyan 8H1
Semboyan 8H1 PD3.jpg Semboyan 8H1 adalah semboyan tetap khusus KRL yang berupa papan persegi kuning dengan lambang daerah tak bertegangan (blankspot area) berwarna merah yang menunjukkan bahwa KRL atau lokomotif listrik dimohon agar mengosongkan tenaga saat memasuki jaringan LAA tidak bertegangan.
Semboyan 8H2
Semboyan 8H2 PD3.jpg Semboyan 8H2 adalah semboyan tetap khusus KRL yang berupa papan persegi hijau dengan lambang daerah tak bertegangan (blankspot area) berwarna merah yang menunjukkan bahwa KRL atau lokomotif listrik dapat melaju seperti biasa.
Semboyan 8J1
Semboyan 8J1 PD3.jpg Semboyan 8J1 adalah semboyan tetap khusus KRL yang berupa papan persegi kuning dengan lembang peralihan catu daya berwarna merah yang menunjukkan bahwa KRL atau lokomotif listrik dilarang berhenti saat memasuki peralihan catu daya LAA.
Semboyan 8J2
Semboyan 8J2 PD3.jpg Semboyan 8J2 adalah semboyan tetap khusus KRL yang berupa papan persegi hijau dengan lambang peralihan catu daya berwarna merah yang menunjukkan bahwa KRL atau lokomotif listrik dapat melaju seperti biasa.
Semboyan 8K
Semboyan 8K PD3.jpg Semboyan 8K adalah semboyan tetap berupa papan hitam bertuliskan S.35 putih yang mengartikan bahwa masinis harus membunyikan klakson semboyan 35 saat melewati tanda tersebut.
Semboyan 8L
Semboyan 8L PD3.jpg Semboyan 8L adalah semboyan tetap berupa papan persegi hitam bergambar antena warna putih yang mengartikan bahwa masinis diminta untuk mengganti channel radio lokomotif.
Semboyan 8M
Semboyan 8M PD3.jpg Semboyan 8M adalah semboyan tetap berupa papan persegi putih dengan gambar petir merah yang mengartikan bahwa kereta api akan memasuki daerah awal jaringan listrik aliran atas bertegangan.
Semboyan 8N
Semboyan 8N PD3.jpg Semboyan 8M adalah semboyan tetap berupa papan persegi putih dengan gambar petir merah dicoret putih yang mengartikan bahwa itu adalah daerah akhir jaringan listrik aliran atas bertegangan. Masinis KRL/lokomotif listrik tidak boleh melewati tanda batas tersebut.
Semboyan 8P
Semboyan 8P PD3.jpg Semboyan 8P adalah semboyan tetap berupa papan persegi kuning dengan lambang sakelar merah yang mengartikan bahwa masinis akan melewati sakelar pemutus. Apabila sakelarnya on, maka KRL diizinkan untuk melewati sakelar tersebut.
Markah
Markah adalah semboyan tetap yang memberitahukan mengenai kondisi jalur, pembeda, batas, atau petunjuk tertentu. Markah berbeda dengan tanda, tanda umumnya memberikan perintah atau larangan kepada kru KA yang bertugas.
Semboyan 10A
Semboyan 10A PD3.jpg Semboyan 10A adalah semboyan tetap berupa papan persegi hitam dengan garis diagonal warna putih dari kanan atas ke kiri bawah yang mengartikan bahwa sinyal yang dimaksud adalah sinyal muka.
Semboyan 10B
Semboyan 10B PD3.jpg Semboyan 10B adalah semboyan tetap berupa papan persegi hitam dengan garis putih mendatar yang mengartikan bahwa sinyal yang dimaksud adalah sinyal blok.
Semboyan 10C
Semboyan 10C PD3.jpg Semboyan 10C adalah semboyan tetap berupa papan persegi hitam dengan dua garis putih mendatar yang mengartikan bahwa sinyal yang dimaksud adalah sinyal blok antara.
Semboyan 10D
Semboyan 10D PD3.jpg Semboyan 10D adalah semboyan tetap berupa papan persegi hitam dengan anak panah putih yang menunjukkan bahwa letak sinyal berada di kiri jalur. Dengan lebih mudah pengartiannya adalah sinyal yang berada di atas semboyan ini digunakan untuk pihak di sebelah kanan sinyal.
Semboyan 10E
Semboyan 10E PD3.jpg Semboyan 10E adalah semboyan tetap papan persegi panjang hitam dengan huruf W diikuti angka-angka (contoh: W. 139) yang mengartikan bahwa itu adalah nomor wesel elektrik.
Semboyan 10F
Semboyan 10F PD3.jpg Semboyan 10F adalah semboyan tetap berupa papan persegi hitam dengan huruf T yang dilubangi yang mengartikan bahwa jarak sinyal masuk 1.000 meter.
Semboyan 10G
Semboyan 10G PD3.jpg Semboyan 10G adalah semboyan tetap berupa:
  • Papan persegi hitam dengan tanda plus (+) berwarna putih atau
  • Bantalan rel berwarna putih (minimal 2 bantalan).
Semboyan 10G menunjukkan marka batas berhenti saat di stasiun.
Semboyan 10H
Semboyan 10H PD3.jpg Semboyan 10H adalah semboyan tetap berupa bantalan rel yang berwarna kuning yang mengartikan bahwa petugas perawatan jalan rel dimohon agar berhati-hati ketika melakukan perawatan jalan rel agar tidak menimbulkan kerusakan pada alat pendeteksi kereta api.
Semboyan 10J
Semboyan 10J PD3.jpg Semboyan 10J adalah adalah semboyan tetap berupa dua lengan (tebeng) yang lurus ataupun menyerong dengan dilengkapi tulisan besarnya perubahan kemiringan (dalam hitungan permil) yang menandakan perubahan kelandaian jalur rel kereta api.
Semboyan 10K
Semboyan 10K PD3.jpg Semboyan 10K adalah semboyan tetap berupa patok dengan angka-angka kilometer dan ratusan yang mengartikan letak atau posisi pada lintas jalur rel. Angka ratusan diukur dalam meter dan diletakkan di atas angka kilometer. Patok dipasang tiap seratus meter.
Semboyan 10L
Semboyan 10L PD3.jpg Semboyan 10L adalah semboyan tetap berupa papan informasi lengkung yang dipancang di atas tanah dan berisi data-data lengkap mengenai informasi lengkung berikut batas kecepatan yang diizinkan. Informasi yang dimaksud umumnya berupa lebar sepur, panjang, tinggi, besar sudut lengkung, nomor lengkung, jari-jari, maupun batas kecepatan yang diizinkan.

Semboyan wesel

Semboyan wesel adalah semboyan yang mengisyaratkan mengenai arah jalur yang akan dilalui ketika melewati percabangan jalur rel (wesel) ketika sebuah kereta memasuki atau meninggalkan stasiun. Jalur rel yang bercabang menjadi dua menggunakan sistem wesel biasa, sedangkan jalur rel yang berpotongan menggunakan sistem wesel inggris.
Semboyan 11A
Semboyan 11A PD3.jpg Semboyan 11A adalah semboyan wesel yang berupa:
  • Papan hijau berbentuk belah ketupat;
  • Anak panah pada tiang wesel (sejajar dengan sumbu sepur);
  • Terlihat lampu wesel menunjukkan kaca hijau atau papan hijau persegi di sisi wesel;
  • Terlihat lampu bercahaya hijau pada wesel pada tiang wesel atau di sisi wesel (di malam hari).
Semboyan 11A mengisyaratkan bahwa wesel/percabangan jalur kereta api menuju ke sepur lempeng atau lurus, kereta api boleh berjalan dengan kecepatan sesuai dengan yang ditetapkan.
Semboyan 11B
Semboyan 11B PD3.jpg Semboyan 11B adalah semboyan wesel yang berupa:
  • Papan kuning berbentuk lingkaran;
  • Anak panah pada tiang wesel menyiku dengan sumbu sepur atau sesuai dengan arah belok sepur;
  • Terlihat lampu wesel menunjukkan kaca kuning atau papan kuning persegi di sisi wesel;
  • Terlihat lampu wesel pada tiang wesel bercahaya kuning atau kuning di sisi putih (di malam hari; lampu putih menunjukkan arah ke sepur belok).
Semboyan 11B mengisyaratkan bahwa wesel/percabangan jalur kereta api menuju ke sepur belok atau berbelok, kereta api boleh berjalan dengan kecepatan maksimal 30 kilometer per jam.
Semboyan 12A
Semboyan 12A PD3.jpg Semboyan 12A adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel inggris yang berupa:
  • Papan persegi pada tangkai wesel memperllliatkan warna hijau ke dua jurusan, atau
  • Lampu wesel bercahaya hijau ke­ dua jurusan.
Semboyan 12A menunjukkan bahwa wesel inggris terlayan silang. Kedua jurusan menuju ke sepur lempeng atau lurus.
Semboyan 12B
Semboyan 12B PD3.jpg Semboyan 12B adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel inggris yang berupa:
  • Papan persegi pada tangkai wesel memperllliatkan warna kuning ke dua jurusan, atau
  • Lampu wesel bercahaya kuning ke­dua jurusan.
Semboyan 12B menunjukkan bahwa wesel inggris terlayan silang. Kedua jurusan menuju ke sepur belok atau berbelok.
Semboyan 13A
Semboyan 13A PD3.jpg Semboyan 13A adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel inggris yang berupa:
  • Garis putih tegak pada dinding lampu wesel inggris;
  • Garis bercahaya putih tegak pada dinding lampu wesel inggris.
Semboyan 13A mengisyaratkan bahwa wesel inggris terlayan jajar menuju ke sepur lempeng yang searah atau hampir searah dengan sepur utama.
Semboyan 13B
Semboyan 13B PD3.jpg Semboyan 13B adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel inggris yang berupa:
  • Garis putih menyerong pada dinding lampu wesel inggris;
  • Garis bercahaya putih menyerong pada dinding lampu wesel inggris.
Semboyan 13B mengisyaratkan bahwa wesel inggris terlayan jajar menuju ke sepur lempeng yang tidak searah dengan sepur utama.
Semboyan 13C
Semboyan 13C PD3.jpg Semboyan 13C adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel inggris yang berupa:
  • Garis putih pada dinding lentera wesel separuh tegak dan separuh menyerong menunjuk ke arah sepur yang tidak sejajar dengan sepur utama atau sebaliknya.
  • Garis putih bercahaya putih pada dinding lentera wesel separuh tegak dan separuh menyerong menunjuk ke arah sepur yang tidak sejajar dengan sepur utama atau sebaliknya.
Semboyan 13C mengisyaratkan bahwa wesel inggris terlayan jajar dari sepur lempeng yang searah menuju ke sepur yang tidak searah dengan sepur utama atau sebaliknya.

Semboyan lain

Semboyan lain meliputi semboyan corong air, jembatan timbang, dan batas ruang bebas. Corong air adalah peralatan yang digunakan untuk memasukkan air ke dalam ketel lokomotif uap. Jembatan timbang adalah peralatan yang digunakan untuk menimbang massa kereta api yang sedang melintas. Batas ruang bebas adalah batas berhenti gerbong paling belakang pada rangkaian ketika berhenti di stasiun, apabila kereta api tersebut akan bersilang atau bersusulan dengan kereta api lain.
Semboyan 14A
Semboyan 14A PD3.jpg Semboyan 14A adalah semboyan yang berupa lampu atau tanda (berwarna kuning) pada corong air yang tidak menyala/tidak terlihat yang menyatakan bahwa corong air tidak merintangi jalan.
Semboyan 14B
Semboyan 14B PD3.jpg Semboyan 14B adalah semboyan yang berupa lampu atau tanda (berwarna merah) pada corong air yang menyala/terlihat yang menyatakan bahwa corong air merintangi jalan.
Semboyan 16A
Semboyan 16A PD3.jpg Semboyan 16A adalah semboyan yang berupa lampu atau tanda (berwarna kuning) pada jembatan timbang yang tidak menyala/tidak terlihat yang menyatakan bahwa jembatan timbang boleh dilalui.
Semboyan 16B
Semboyan 16B PD3.jpg Semboyan 16B (dulu semboyan 17) adalah semboyan yang berupa lampu atau tanda (berwarna merah) pada jembatan timbang yang menyala/terlihat yang menyatakan bahwa jembatan timbang tidak boleh dilalui.
Semboyan 17
Semboyan 17 PD3.jpg Semboyan 17 dalam Peraturan Dinas 3 adalah semboyan tetap yang berupa rambu dengan angka yang menandakan batas kecepatan kereta api saat menimbang.
Semboyan 18
Semboyan 18 PD3.jpg Semboyan 18 adalah semboyan yang berupa tanda patok atau tanda lainnya yang menunjukkan bahwa rangkaian kereta api tidak boleh melampaui batas tanda ruang bebas. Semboyan ini bertujuan agar antar-rangkaian kereta api tidak saling bersinggungan.

Semboyan kereta api

Semboyan kereta api adalah semboyan yang diberikan oleh masinis atau petugas kru KA mengenai kondisi jalan yang akan dilalui, menggunakan isyarat lampu, suara, bendera, tanda, atau media lain.

Semboyan terlihat

Semboyan terlihat adalah semboyan kereta api yang diberikan oleh masinis atau petugas kru KA mengenai kondisi jalan yang akan dilalui, menggunakan lampu semboyan, bendera, tanda, atau media lain. Khusus untuk semboyan 22-28 dihapus dalam Peraturan Dinas 3 karena jarang digunakan, kecuali apabila kereta pembawa semboyan tersebut bersilang atau disusul dengan kereta luar biasa (KLB) atau kereta api fakultatif (hanya dijalankan pada hari-hari tertentu). Selain itu, juga memberi peringatan kepada orang atau hewan bahwa akan ada kereta lewat.
Semboyan 20
Semboyan 20 PD3.jpg Semboyan 20 merupakan semboyan terlihat yang berupa lampu utama yang menyala pada satu, dua atau tiga titik pada lokomotif kereta api terutama pada malam hari, pada visibilitas yang kurang atau pada situasi yang diperlukan. Semboyan ini berfungsi untuk:
  • Menunjukkan ujung kepala atau poros awal rangkaian kereta api dan juga.
  • Sebagai tanda atau isyarat bahwa lokomotif atau kereta api sedang berjalan ke arah lampu yang menyala.
  • Pemberi tanda kereta akan melintas sesuai arah lampu, agar pengguna/kendaraan/masyarakat menyingkir dari jalur yang akan dilintasi.
Semboyan 21
Semboyan 21 PD3.jpg Semboyan 21 adalah semboyan terlihat yang berupa tanda atau lampu berwarna merah pada kedua sisi kanan dan kiri suatu kereta/gerbong, menandakan bahwa kereta/gerbong ini mengakhiri rangkaian kereta api.
Semboyan 22 (dihapus)
Semboyan 23 (dihapus)
Semboyan 24 (dihapus)
Semboyan 25 (dihapus)
Semboyan 26 (dihapus)
Semboyan 27 (dihapus)
Semboyan 28 (dihapus)
Semboyan 30
Semboyan 30 PD3.jpg Semboyan 30 adalah semboyan terlihat yang berupa seorang petugas di dalam kereta api yang sedang melintas memberikan isyarat berupa: bendera berwarna hijau, papan berbentuk bundar berwarna hijau, atau media lain. Semboyan 30 berfungsi untuk memberitahukan kepada petugas (terutama kepada PPKA yang sedang memberikan semboyan 1) di stasiun atau pos jaga bahwa jalan yang baru saja dilalui dalam keadaan tidak baik.
Semboyan 31

Semboyan 31 adalah semboyan terlihat yang berupa lokomotif yang dilengkapi dua bendera merah yang mengartikan bahwa jalur yang dilalui oleh KA ini tidak aman atau berbahaya.

Semboyan suara

Semboyan suara adalah semboyan yang dikirimkan menggunakan suara. PPKA, kondektur, atau petugas kru KA mengirimkan semboyan suara melalui suling mulut, selompret, atau peluit; sedangkan masinis mengirimkan semboyan suara melalui klakson lokomotif.
Semboyan 35
Semboyan 35 adalah semboyan suara yang dilakukan dengan cara masinis membunyikan suling (trompet/klakson) lokomotif secara panjang untuk menjawab kepada kondektur kereta api dan PPKA bahwa kereta api sudah siap untuk diberangkatkan. Kadang juga dibunyikan pada waktu melintas di perlintasan jalan raya atau pada tempat-tempat tertentu untuk mendapatkan perhatian dari orang atau hewan agar menyingkir dari rel kereta api.
Semboyan 36

Semboyan 36 adalah semboyan suara yang diperdengarkan melalui suling lokomotif dan dibunyikan oleh masinis berupa satu kali suara pendek, bersamaan dengan permintaan sedikit ikatan rem.
Semboyan 37

Semboyan 37 adalah semboyan suara yang diperdengarkan melalui suling lokomotif dan dibunyikan oleh masinis berupa tiga kali suara pendek, bersamaan dengan permintaan pengikatan rem secara keras.
Semboyan 38

Semboyan 38 adalah semboyan suara yang diperdengarkan melalui suling lokomotif dan dibunyikan oleh masinis berupa dua kali suara pendek, bersamaan dengan permintaan melepas rem.
Semboyan 39

Semboyan 39 adalah semboyan suara yang dilakukan dengan cara masinis membunyikan suling lokomotif secara pendek dan berulang-ulang yang memberitahukan bahwa ada suatu peristiwa/bahaya.
Semboyan 39A

Semboyan 39A adalah semboyan suara yang dilakukan dengan cara masinis membunyikan suling lokomotif secara pendek dan berulang-ulang yang diulang tiap 20 detik untuk memberitahukan bahwa kereta api berjalan pada sepur kiri (berjalan di jalur di sebelah kiri) atau salah jalur. Jika kereta api memang dialihkan di jalur sebelah kiri (secara sengaja), maka semboyan 39 hanya dilakukan ketika melewati pos penjaga. Pada jalur ganda, semboyan 39A dibunyikan jika kereta melewati jalur kiri pada jalur ganda.
Semboyan 40
Semboyan 40 PD3.jpg Semboyan 40 adalah semboyan yang dilakukan petugas PPKA dengan cara mengangkat tongkat dengan rambu berbentuk bundar (eblek) berwarna hijau dengan tepian putih. Semboyan 40 mengisyaratkan bahwa status jalur yang akan dilewati dalam keadaan aman, dan kereta api diizinkan untuk berjalan. Semboyan 40 biasanya disertai dengan semboyan 41 dan disahut dengan semboyan 35 oleh masinis.
Semboyan 41
Semboyan 41 adalah semboyan suara yang dilakukan dengan cara kondektur kereta api membunyikan peluit panjang/suling mulut. Semboyan 41 mengisyaratkan bahwa kereta api diizinkan untuk diberangkatkan. Semboyan 41 biasanya disertai dengan semboyan 35 oleh masinis.

Semboyan langsir

Semboyan langsir adalah semboyan yang diberikan oleh petugas langsir kepada masinis langsiran berupa isyarat maju, mundur, berhenti, perlahan-lahan, atau melewati perlintasan sebidang. Isyarat langsir menggunakan aba-aba tangan dan peluit, suling mulut, atau selompret. Apabila petugas langsiran mengirimkan isyarat langsir kepada masinis yang berdinas, masinis harus menjawabnya dengan membunyikan klakson lokomotif (Semboyan 51).
Semboyan 45
Semboyan 45 PD3.jpg Semboyan 45 adalah semboyan langsir yang berupa lampu semboyan berwarna kuning yang menyala pada bagian depan lokomotif di sisi kanan. Semboyan 45 menandakan bahwa lokomotif pembawa semboyan sedang/akan melakukan langsir.
Semboyan 46
Semboyan 46 PD3.jpg Semboyan 46 adalah semboyan langsir yang diberikan kepada masinis berupa juru langsir yang mengangkat tangannya ke atas yang menandakan bahwa juru langsir memerintahkan masinis agar menggerakkan lokomotifnya maju.
Semboyan 47
Semboyan 47 PD3.jpg Semboyan 47 adalah semboyan langsir yang diberikan kepada masinis berupa juru langsir yang mengayunkan tangannya di bawah yang menandakan bahwa juru langsir memerintahkan masinis agar menggerakkan lokomotifnya mundur.
Semboyan 47A
Semboyan 47A PD3.jpg Semboyan 47A adalah semboyan langsir yang diberikan kepada masinis berupa juru langsir yang merentangkan tangannya sejajar bahu (seperti semboyan 2A atau 2B) yang menandakan bahwa juru langsir memerintahkan masinis agar menggerakkan lokomotifnya perlahan-lahan.
Semboyan 48
Semboyan 48 PD3.jpg Semboyan 48 adalah semboyan langsir yang diberikan kepada masinis berupa juru langsir yang mengangkat kedua tangannya di atas (seperti semboyan 3) yang menandakan bahwa juru langsir memerintahkan masinis agar menghentikan lokomotifnya.
Semboyan 49 (Dihapus)
Semboyan 50
Semboyan 50 PD3.jpg Semboyan 50 adalah semboyan langsir yang diberikan masinis berupa bunyi klakson lokomotif karena ketika melangsir akan melewati perlintasan sebidang (bunyi klakson panjang-pendek-pendek, panjang-pendek-pendek), untuk memberi peringatan kepada masyarakat bahwa akan ada langsiran di perlintasan sebidang tersebut.
Semboyan 51
Semboyan 51 PD3.jpg Semboyan 51 berarti masinis membunyikan klakson lokomotif tiap-tiap semboyan langsir yang diberikan kepadanya oleh juru langsir melalui suling mulut, selompret, atau peluit, sebagai tanda bahwa masinis mengerti perintah langsir.

Semboyan genta

Semboyan genta melibatkan genta (lonceng) di ruang pengatur perjalanan kereta api (PPKA) atau pengawas peron (PAP) stasiun kereta api maupun di perlintasan sebidang. Genta dioperasikan dengan induksi elektromagnetik oleh petugas PPKA atau PAP di stasiun. Setiap serangkaian bunyi genta terdiri atas lima pukulan rangkap, dan setiap pukulan rangkap terdiri dari dua bunyi yang berlainan. Semboyan ini dikirimkan kepada penjaga perlintasan maupun PPKA stasiun berikutnya bahwa akan ada berita mengenai keberangkatan, kedatangan, atau pembatalan perjalanan kereta api.
Semboyan 55-56 PD3.jpg
Semboyan 55A1 dan 55A2
Semboyan 55A1 dan 55A2 adalah semboyan yang mengartikan adanya suatu berita. Semboyan 55A1 berarti kereta menuju jurusan hilir (pergi ke jurusan akhir), sedangkan 55A2 berarti kereta menuju jurusan udik (kembali ke jurusan awal). Semboyan 55A1 dibunyikan dengan satu kali serangkaian bunyi genta, sedangkan semboyan 55A2 dibunyikan dengan dua kali serangkaian bunyi genta.
Semboyan 55B
Semboyan 55B adalah semboyan yang mengartikan adanya pembatalan. Semboyan ini dibunyikan dengan empat kali serangkaian bunyi genta.
Semboyan 55C
Semboyan 55C adalah semboyan yang mengartikan adanya peristiwa bahaya. Semboyan ini dibunyikan dengan delapan kali serangkaian bunyi genta.
Semboyan 55D
Semboyan 55D adalah semboyan yang mengartikan dinas berakhir. Semboyan ini dibunyikan dengan tiga kali serangkaian bunyi genta.
Semboyan 56
Semboyan 56 adalah semboyan yang mengartikan semboyan percobaan. Semboyan ini dibunyikan dengan lima kali serangkaian bunyi genta.

Read More

Share Tweet Pin It +1

0 Comments